PERAN PERAWAT IGD DALAM MENANGANI PASIEN COVID-19

Keperawatan Gawat Darurat

Bagikan

Asuhan  Keperawatan Gawat Darurat adalah rangkaian kegiatan praktek keperawatan gawat darurat yang diberikan kepada klien oleh perawat yang berkompeten di ruang gawat darurat. Asuhan keperawatan yang diberikan meliputi biologis, psikologis, dan sosial klien baik aktual yang timbul secara bertahap maupun mendadak berdasarkan prioritas darurat yang merujuk pada :

1. Mempertahankan kehidupan

2. Mencegah kerusakan sebelum tindakan/perawatan

3. Menyembuhkan klien pada kondisi yang berguna bagi kehidupan.

 

Tujuan Mencegah kematian dan kecatatan

Merujuk pasien gadar untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai Penanggulangan korban bencana contohnya pada era pandemi Covid-19 ini, dimana setiap pasien wajib diskrining terlebih dahulu sebelum mendapatkan pelayanan untuk menghindari kecurigaan terhadap covid-19 .

Sebagai contoh Sistem penangan Covid -19 di IGD RSUD Kebayoran Lama dibagi :

  1. Tenda Skrining : Pasien akan dilakukan skrining awal berdasarkan keluhan yg tertera pada kertas skrining C-19 dan dibuktikan dengan pemeriksaan  TTV + Saturasi Oksigen. Petugas menggunakan APD level 2
  2. IGD Non Covid : Pasien yang tidak termasuk dalam kategori tanda gejala C-19 langsung diarahkan ke IGD Non-Cov untuk mendapatkan Pelayanan segera. Petugas menggunakan APD level 2
  3. IGD Covid-19 : Pasien yang termasuk dalam tanda dan gejala skrining C-19 akan segera diarahkan ke dalam IGD Covid-19 untuk segera dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Petugas menggunakan APD level 3.

 

Apa Peran Perawat Gawat Darurat Selama Pandemi Covid-19 ?

1. Peran Perawat Sebagai Pemberi Asuhan Keperawatan

  • Seorang perawat harus mampu memberikan pelayanan asuhan keperawatan kegawatdaruratan secara profesional
  • Mempertimbangkan TRIASE dalam pemberian pelayanan
  • Mampu melakukan tindakan cepat untuk penolongan pertama pada kasus-kasus kegawat daruratan seperti pada kasus henti nafas atau henti jantung.

 

2. Peran Perawat sebagai Advokat Klien

    Mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien meliputi :

  • Hak atas pelayanan sebaik-baiknya
  • Hak atas informasi tentang penyakitnya
  • Hak atas privacy
  • Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
  • Hak menerima ganti rugi akibat kelalaian.

 

3.  Peran Perawat Sebagai Edukator

  • Perawat mampu meningkatkan pengetahuan Kesehatan khususnya tentang kasus-kasus emergensi. Gejala penyakit dan tindakan yang akan diberikan sehingga diharapkan dapat terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.

 

4.  Peran Perawat Sebagai Koordinator

  • Perawat mengarahkan, merencanakan serta mengkoordinasikan pelayanan Kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian asuhan keperawatan dapat terarah sesuai dengan kebutuhan pasein

 

5.  Peran Perawat Sebagai Konsultan

  • Perawat sebagai tempat konsultasi pasien untuk perencanaan tindakan yang akan diterima pasien.

 

6.  Peran Perawat Sebagai Pembaharu

  • Perawat mengadakan perencanaan, Kerjasama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.

 

Kesimpulan

Peran Perawat dalam pemberian asuhan keperawatan gawat darurat sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan segera serta ketenangan psikologis ke pasien khususnya pada era pandemi Covid-19.

 

Sumber : DWI KHOLIFAH, A.Md.Kep ( Alumni Akper BWH tahun 2017 )