www.akperberkala.ac.id

UNIT PENJAMIN MUTU INTERNAL

Tentang Unit Penjamin Mutu Internal

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Unit Penjamin Mutu Internal pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.

Program Studi
Strata
Akreditasi
SK Akreditasi
Tanggal SK
Masa Habis
Sertifikat Akreditasi
KeperawatanD3B0715/LAM-PTKes/Akr/Div/XII/201928 Desember 201928 Desember 2024Sertifikat Akreditasi Prodi
KeperawatanD3BAIK256/SK/BAN-PT/Ak/PT/IV/202311 April 202311 April 2028Sertifikat Akreditasi PT

Grafik Hasil Survey

Kegiatan Audit Mutu Internal Tahun 2023-2024