Tentang Unit Penjamin Mutu Internal
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Unit Penjamin Mutu Internal pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.
Keperawatan | D3 | B | 0715/LAM-PTKes/Akr/Div/XII/2019 | 28 Desember 2019 | 28 Desember 2024 | Sertifikat Akreditasi Prodi |
Keperawatan | D3 | BAIK | 256/SK/BAN-PT/Ak/PT/IV/2023 | 11 April 2023 | 11 April 2028 | Sertifikat Akreditasi PT |