Transformasi Digital dan Humanisme: Analisis Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Kecerdasan Buatan dalam Praktik Keperawatan di Indonesia
Keywords:
Artificial Intelligence, Keperawatan, Undang-Undang Kesehatan, Fisiologi Caring, Sosiologi ProfesiAbstract
Integrasi Artificial Intelligence (AI) dalam sistem kesehatan Indonesia menandai era baru yang menjanjikan efisiensi namun membawa disrupsi mendalam bagi profesi perawat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penggunaan AI dalam keperawatan ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dengan menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan protokol PRISMA, penelitian ini menelaah artikel dan dokumen hukum dari rentang tahun 2020–2025. Hasil analisis filosofis menunjukkan adanya dialektika antara teori Human Caring Jean Watson dan Technological Competency as Caring Rozzano Locsin, dimana teknologi harus diposisikan sebagai jembatan ontologis, bukan pengganti esensi caring. Secara sosiologis, ditemukan fenomena deskilling dan pergeseran interaksi sosial perawat-pasien menjadi perawat-layar-pasien, yang memicu risiko dehumanisasi. Dari sisi yuridis, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memberikan landasan awal, namun masih terdapat kekosongan regulasi terkait liabilitas malpraktik berbasis algoritma. Kesimpulan studi ini merekomendasikan perlunya Standar Kecermatan Digital dalam regulasi turunan dan reorientasi kurikulum pendidikan Ners yang memadukan literasi data dengan humanisme.