Paradoks Pelayanan Kesehatan dan Kriminalisasi Tenaga Medis: Analisis Sosio-Yuridis Kasus Irene Sokoy dan Dr. Ratna Setia Asih Pasca UU Kesehatan 2023
Keywords:
Defensive Medicine, Irene Sokoy, UU Kesehatan 2023Abstract
Kajian dalam makalah ini menganalisis dua kasus medis kontradiktif yang terjadi pada akhir tahun 2025, diantaranya kematian Irene Sokoy di Papua akibat rujukan antar rumah sakit dan kasus pidana Dr. Ratna Setia Asih di Bangka Belitung. Tujuan dari penelitian adalah mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban pelayanan gawat darurat vis-a-vis perlindungan hukum tenaga medis. Dengan mempergunakan metode penelitian menggunakan yuridis normative, melakukan pendekatan kasus -case approach, dan perundang-undangan -statute approach. Hasil penelitian menunjukkan adanya fenomena Negative Defensive Medicine institusional, di mana ketakutan akan kriminalisasi seperti pada kasus Dr. Ratna, memicu penghindaran pelayanan bagi pasien risiko tinggi sebagaimana kasus Irene. Kontradiksi ini diperparah oleh lemahnya penerapan keadilan restoratif dalam sengketa medis, sehingga lebih dominan memakai pendekatan retributif. Pada akhir penelitian, disimpulkan bahwa diperlukan reformasi penegakan hukum dengan mengutamakan penilaian Majelis Disiplin Profesi sebelum pemidanaan dilanjutkan, hal tersebut untuk mencegah kolapsnya sistem pelayanan publik